BALIKPAPAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Kepolisian Resort (Kapolres) Paser, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (6/2/2024).
Penandatanganan itu dilakukan Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli dan Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya, pasca mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Kalimantan Timur, di Balikpapan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Nonding menerangkan, penandatanganan itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Paser terhadap pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung pada 2024 ini.
"Adapun anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Paser tahun 2024 sebesar Rp 6,7 miliar," kata Nonding.
Peruntukan anggaran itu ditambahkan Nonding, untuk pelaksanaan pengamanan serta sebagai bentuk komitmen Pemkab Paser agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Paser dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Sementara itu, Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menjelaskan kesuksesan pelaksanaan Pilkada bukan hanya tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser, namun semua pihak termasuk kepolisian.
"Tidak hanya KPU dan Bawaslu saja, namun juga kepolisian termasuk pemerintah daerah terlibat mendukung. Dukungan Kami dalam bentuk anggaran," kata Bupati Fahmi.
Sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, Pemkab Paser juga telah menyalurkan hibah melalui NPHD kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Paser mencapai Rp 42,8 miliar. Rinciannya, KPU mendapat pagu Rp 29,2 miliar, sementara Bawaslu Paser dapat Rp 13,6 miliar.
Adapun pencairannya terlaksana dalam dua tahap. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bersumber dari APBD,
sehingga untuk KPU Kabupaten Paser tahap pertama, dana yang sudah diterima sebesar Rp 12,5 miliar sedangkan Bawaslu Kabupaten Paser sebesar Rp 6,2 miliar. Sementara nominal sisanya dari nilai NPHD ditransfer pada tahun anggaran 2024 tanpa penandatanganan kembali.
Diketahui, setelah penandatanganan NPHD, Pemkab Paser kembali menindaklanjuti Rakor Forkopimda se Kalimantan Timur, dengan agenda pertemuan dalam rangka memantapkan kesiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Prokopim)