Tana Paser – Pelayanan di kelurahan Muara Komam Kabupaten Paser dialihkan ke kantor kecamatan karena keterbatasan perangkat penunjang yang tidak lagi bisa menyesuaikan aplikasi kependudukan.
“Untuk pelayanan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan), kita alihkan ke kecamatan karena komputer yang ada tidak bisa menjalankan aplikasi,” kata Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Muara Komam, Nasrul, Kamis (6/4).
Dalam aplikasi SIAK, kata Nasrul, menyimpan data kependudukan masyarakat seperti Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya.
Perangkat yang ada di kantor Kelurahan Muara Komam saat ini, lanjut Nasrul, berumur lima tahun lebih. “Kami coba pakai perangkat yang ada gagal terus, untuk menjalankan aplikasi SIAK, perangkatnya kurang mumpuni,” katanya.
Akibat keterbatasan perangkat, pelayanan SIAK untuk warga Kelurahan Muara Komam pun akhirnya dikerjakan petugas kecamatan. Menurut Nasrul hal itu tidak menjadi masalah.
“Kondisi ini membuat beban petugas kecamatan jadi bertambah, padahal SIAK seyogyanya bisa dikerjakan ‘titiknya’ di kelurahan. Maksud dari SIAK terpusat, supaya beban di kecamatan berkurang,” terang Nasrul.
Nasrul mengaku sudah menyampaikan perihal ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) namun hingga saat ini belum ada pengadaan komputer. “Akhirnya kita coba usulkan bantuan melalui CSR perusahaan,” katanya.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser, Budi Santoso, mengatakan sementara ini belum ada pengadaan perangkat baru untuk kecamatan maupun kelurahan.
“Sementara ini belum ada pengadaan komputer. Tapi kita sudah ajukan perangkat untuk pinjam pakai di kecamatan atau kelurahan. Nanti kecamatan bisa pakai untuk satu atau dua bulan misalnya, untuk pelayanan,” terangnya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i