Bangun Akses Informasi ke Desa, DKISP Kembali Bentuk KIM

TANA PASER – Dalam upaya optimalisasi penyeberluasan dan pemerataan informasi, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser akan terus membangun akses informasi ke desa-desa. Salah satunya dengan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di beberapa desa dan Kelurahan. 

“Tahun lalu sudah ada tujuh KIM yang dibentuk. Tahun ini kita akan membentuk lagi enam KIM, satu di kelurahan dan lima di desa,” kata Kabid Komunikasi Informasi Publik DKISP Paser, Najaludin saat pembentukan KIM di Desa Kendarom Kecamatan Kuaro, Senin (9/4).

Setelah pembentukan KIM di Desa Kendarom, akan dilanjutkan ke Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis, Kelurahan Kuaro, Desa Kerang Kecamatan Batu Engau, dan Desa Muser Kecamatan Muara Samu.

Menurut Najaludin, pembentukan KIM ini akan terus dilakukan sebagai upaya untuk membangun akses komunikasi dan informasi ke desa-desa sehingga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi.

Dasar hukum pembentukan KIM adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/K.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Penyebarluasan informasi di Kabupaten Paser kata Najaludin mempunyai banyak tantangan. Dengan 144 desa yang ada saat ini belum semuanya terjangkau sarana informasi dan komunikasi yang memadai. 

Kesulitan mengakses informasi pun masih dirasakan masyarakat khususnya yang berada di daerah pedesaan. Tak heran jika akses terhadap media cetak maupun elektronik menjadi hal yang sulit diperoleh.

Oleh karena itu pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti pentingnya berkelompok, bertukar informasi serta memberikan kemudahan dalam mengakses informasi khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemeritnah.

Najaludin mengatakan KIM akan berfungsi sebagai jembatan komunikasi dan informasi antara masyarakat dan pemerintah. Melalui KIM pemerintah dapat menyebarluaskan informasi terkait kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Demikian juga sebaliknya KIM dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaik informasi atau permasalaha yang ada di desa sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mebuat kebijakan.

“Keberadaan KIM nantinya akan menjadi agen infomrasi atnara anggotanya, namun mereka juga bisa mencari informasi yang bermanfaat bagi mereka dari berbagai media kemudian mendiskusikannya satu sama lain,” kata Najaludin.

Setelah KIM terbentuk DKISP akan terus mengadakan pembinaan kepada merak tentang bagaimana mengakses dan mengelola informasi.

“Tidak hanya itu, mereka juga akan dilatih cara mengambil gambar yang baik dan menulis berita sehingga KIM benar-benar dapat berfungsi dengan baik,” tambahnya. (Diskominfostaper Paser)

Paser Smart Service
Jl. RM. Noto Sunardi No. 1, Tanah Grogot
Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251
(+62543) 21150
Senin-Kamis 07:30-16:00
Jumat 07:30-11:00
info@paserkab.go.id
24 X 7 online support
TOP