TANA PASER - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser membangun website Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bentuk pengembangan keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Paser.
Kasi Pengelolaan E-Government, Bidang Aplikasi Informatika pada DKISP Paser Mulyadi mengatakan website JDIH ini nantinya akan diserahkan dan dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser dan tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
"Website ini dibangun dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berbasis elektronik, yaitu pelayanan informasi peraturan perundang-undangan", jelas Mulyadi saat memberikan sosialisasi penggunaan Website JDIH kepada staf Bagian Hukum di Beliku Room, Kantor DKISP Paser, Rabu (13/2).
Dibuatnya website JDIH (http://jdih.paserkab.go.id), agar kebijakan atau peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah dapat tersosialiasikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Harapannya produk hukum pemerintah daerah dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Website JDIH berisi produk hukum berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Instruksi Bupati," tambahnya.
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, maka telah diatur tentang penggunaan subdomain resmi bagi website perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang harus mengacu kepada domain utama resmi www.paserkab.go.id
Bentuk peningkatan pelayanan publik berbasis elektronik, selain membangun website pemerintah daerah, DKISP Paser juga mengembangkan website di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, pelaku usaha dan unit pemerintah lainnya.
Sementara, Kasi Aplikasi dan Pengembangan Informatika Yudistira Ramadhany mengatakan saat ini DKISP Paser sedang melaksanakan pengembangan tiga website untuk perangkat daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah, BPKAD dan Dinas Tenaga Kerja.
"Harapannya tiga website itu bisa selesai dalam waktu dekat dan dapat dimanfaatkan masing-masing OPD," katanya.
Yudistira menambahkan, sejauh ini DKISP Paser telah menyelesaikan pengembangan website untuk 10 kecamatan dan 17 Perangkat daerah yang keseluruhannya telah menggunakan subdomain resmi pemerintah daerah.
Ia juga berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah yang saat ini belum memiliki website resmi agar segera menginformasikannya dan berkoordinasi ke DKISP melalui Bidang Aplikasi Informatika (www.infopublik.id)