Pemkab Paser Percepat Penyampaian KUA-PPAS APBD-P 2019

Tana Paser, MCKabPaser - Pemerintah Kabupaten Paser mempercepat penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 sebelum habis masa jabatan anggota DPRD pada bulan Agustus.

"Kami berharap APBD-P dibahas oleh DPRD yang ada saat ini. Sehingga proses percepatan itu bisa kita lakukan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Paser Muksin, Kamis (23/5/2019).

Anggota DPRD Paser terpilih periode 2019-2024 baru akan dilantik pada Agustus 2019 mendatang. Setelah dilantik tentu mereka harus terlebih dahulu menyusun alat kelengkapan DPRD. Pertimbangan tersebut yang membuat Pemkab Paser mempercepat penyampaian APBD-P 2019.

"Kalau misalnya dibahas oleh DPRD baru, khususnya yang APBD-P 2019, karena kita tahu Agustus baru dilantik dan setelah itu baru proses pemenuhan alat kelengkapan DPRD," kata Muksin.

"Kita tahu ada proses transisi pergantian DPRD Paser. Kalau itu tidak kita lanjuti percepatan prosesnya, kita khawatir nanti akan terjadi penguluran waktu dan prosesnya panjang," ujarnya.

Muksin mengatakan penyampaian KUA-PPAS APBD-P 2019 dan KUA-PPAS Tahun 2020 akan disampaikan bersamaan ke DPRD supaya proses penyusunan APBD Tahun 2020 dan APBD-P 2019 bisa berjalan cepat.

Bappeda kata Muksin saat ini sedang menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) untuk tahun 2020. Pihaknya sudah menjadwalkan proses verifikasi untuk Rencana Kegiatan Anggaran Tahun 2020 yang dijadwalkan selesai akhir bulan ini.

"Sebelum ini disusun dan diserahkan ke DPRD, Bappeda memverifikasi usulan dari OPD. Harapannya bulan ini prosesnya selesai sehingga KUA-PPAS kami targetkan selesai di bulan Juni," kata Muksin.

Muksin mengatakan penyusunan APBD Paser Tahun 2020 akan dibahas oleh anggota DPRD yang baru. Pengesahannya pun masih bisa dilakukan paling lambat satu bulan sebelum habis masa anggaran 2019.

"Karena dalam peraturan perundang-undangan, pengesahan APBD 2020 paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran, atau paling lambat pada 30 November 2019," tutur Muksin. MC Kabupaten Paser/Hutja Prasetya

 

Paser Smart Service
Jl. RM. Noto Sunardi No. 1, Tanah Grogot
Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251
(+62543) 21150
Senin-Kamis 07:30-16:00
Jumat 07:30-11:00
info@paserkab.go.id
24 X 7 online support
TOP