Tana Paser, MCKabPaser – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melarang angkutan umum di daerah itu untuk menaikkan tarif angkutan menjelang lebaran atau hari Raya Idul Fitri tahun 2019.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Kota Tanah Grogot Yusman mengatakan, ketentuan itu merupakan kesepakatan pemerintah bersama organisasi angkutan darat (Organda) dan koperasi angkutan umum.
“Angkutan umum tidak boleh menaikkan tarif menjelang lebaran. Ini sudah kesepakatan dengan Organda dan Koperasi Serba Usaha Karya Bersama,” kata Kepala UPT Terminal Kota Tanah Grogot Yusman, Jum’at (31/5).
Dishub Paser, kata Yusma,n memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan, dengan selalu mengecek ke loket penjualan karcis.
“Pihak pengelola terminal akan selalu mengongrol loket penjualan karcis dan sekitar terminal untuk mencegah adanya calo,” ucap Yusman.
Selain mengingatkan kepada pengemudi angkutan umum untuk tidak menaikan tarif angkutan, Dishub Paser, lanjut Yusman, juga mengingatkan kepada pengendara untuk senantiasa memerhatikan keselamatan dalam berkendara.
“Supir diharap tidak ugal-ugalan di jalan raya, tidak saling mendahului dan selalu menjaga jarak dengan kendaraan lain,” kata Yusman.
“Angkutan umum harus hati-hati dan waspada, terutama kepada pengguna roda 2, yang diprediksi penggunaannya meningkat pada lebaran,” imbuh Yusman. (MC Kabupaten Paser)