Pemkab Paser Akan Berikan Sanksi Pegawai Tambah Masa Liburan

Tana Paser, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah masa liburan di luar masa libur yang sudah ditentukan.

“Kami akan berikan sanksi dan akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama secara online,” kata Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman, Jum’at (31/5/2019).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sebanyak 4 hari yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Cuti bersama ditetapkan menjelang hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 dan 6 Juni 2019.

Karena itu, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Paser tentang Libur Nasioanl dan Cuti Bersama Tahun 2019 dengan mempedomani Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, Sekretaris Daerah Paser melalui Asisten Umum mengeluarkan edaran perihal laporan hasil pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Surat dengan nomor 800 /293/Bid.III.1/BKPP tertanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani Asisten Umum Setda Paser H Arie Rahman, ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser, berisi empat poin.

“Ke empat poit itu, yakni melakukan pemantauan kehadiran terhadap pegawai di lingkungannya sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yakni pada tanggal 10 Juni 2019 dengan melakukan pengisian daftar kehadiran sebagai bukti pemantauan tersebut,” terang Arief Rahman.

Kemudian selanjutnya, melaporkan hasil pemantauan kehadiran dimaksud berupa daftar kehadiran sebagaimana format BKPP, Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser kata Arief akan segera melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud point 2 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama secara online.

“Sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Paser nomor 44 tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,” kata Arief. (MC Kabupaten Paser)

Paser Smart Service
Jl. RM. Noto Sunardi No. 1, Tanah Grogot
Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251
(+62543) 21150
Senin-Kamis 07:30-16:00
Jumat 07:30-11:00
info@paserkab.go.id
24 X 7 online support
TOP