DPRD Paser Tetapkan Dua Pengganti Wabup Mardikansyah

Tana Paser - MCKabPaser, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan dua nama pengganti almarhum Wakil Bupati (Wabup) Mardikansyah melalui paripurna penetapan bakal calon Wabup, di ruang rapat Balling Seleloi, Selasa (25/6). 

Kedua nama tersebut yaitu H. Kaharudin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Paser. Ia diusung oleh partai pengusung, Partai Golkar. Sementara nama lainnya yakni Zulkifli, yang diusung partai pengusung lainnya yakni PKB.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser Lathief Thaha, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah. 

Lathief Thaha saat memimpin paripurna mengatakan bahwa DPRD Paser telah membentuk Panitia Pemilihan penerimaan calon Wabup, sisa masa jabatan 2016-2021.

“Berdasarkan surat dari Kemendagri tentang pemberhentian Wakil Bupati Paser Mardikansyah karena meninggal dunia, DPRD telah membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) penerimaan calon Wabup, sisa masa jabatan 2016-2021, yang secara maraton telah menyelesaikan tahapan dan menyelesaikan tugasnya,” kata Lathief Thaha.

Pimpinan paripurna, Lahtief Thaha pada rapat tersebut kemudian mempersilakan Panlih menyampaikan hasil kerjanya. Penyampaian disampaikan Sekretaris Panlih, Hamransyah.

Ketua Panlih Penerimaan Wabup Paser Robert Saragih usai acara mengatakan, dengan ditetapkannya Kaharudin sebagai salah satu calon Wabup, maka secara otomatis ia mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Paser periode 2014-2019.

“Dengan begitu, H. Kaharudin sudah tidak mendapat fasilitas dari DPRD. Semua fasilitas akan dikembalikan ke sekretariat, yang nanti akan kami serahkan ke ketua baru yang menggantikan beliau,” kata Robert. 

Tahap selanjutnya yaitu Rabu (26/6) di tempat yang sama, lanjut Robert, akan dilaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda. 

“Besok (Rabu), ada tiga agenda. Yaitu penyampaian visi dan misi dari calon, pemilihan secara langsung oleh anggota DPRD, dan penetapan calon Wabup terpilih,” kata Robert. 

Robert mengatakan, pemilihan akan dilakukan oleh minimal ¾ dari total anggota, atau sekitar 23 orang anggota DPRD Paser. “Minimal ¾ yang milih. Nanti sama seperti pemilu ada pemilihan langsung dan setelah itu langsung ditetapkan siapa calon terpilih yang meraih 50% suara lebih,” pungkas Robert. (MC Kabupaten Paser)

Paser Smart Service
Jl. RM. Noto Sunardi No. 1, Tanah Grogot
Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251
(+62543) 21150
Senin-Kamis 07:30-16:00
Jumat 07:30-11:00
info@paserkab.go.id
24 X 7 online support
TOP