Tana Paser-MCKabPaser, Sejak berdirinya Pemerintah Kabupaten Paser pada 1959, arsip daerah milik pemerintah baru pertama kali dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2019 ini.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser pada Kamis (4/7) pagi, memusnahkan arsip daerah yang sudah berumur di atas 10 tahun. Pemusnahan disaksikan Kepala DKP Paser, perwakilan Bagian Hukum Setda Paser dan Inspektorat setempat.
“Sejak Kabupaten Paser berdiri, baru kali ini ada pemusnahan arsip yang sudah berumur di atas 10 tahun, atau arsip inaktif di beberapa OPD,” kata Kepala DKP Paser Herawati.
Arsip inaktif yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak memilki nilai dan yang terpenting arsip yang tidak berkaitan dengan permasalahan hukum.
Terdapat beberapa arsip milik pemerintah di sejumlah OPD yang dimusnahkan kali ini diantaranya Sekretariat DPRD, Dinas Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan dan Dinas Kearsipan dan Perpusataakaan itu sendiri.
“Jika arsip ini tidak dimusnahkan, bisa menumpuk. Selain itu juga dikhawatirkan jatuh di tangan orang tidak bertanggungjawab,” ucap Herawati.
Herawati mengatakan, tidak semua arsip yang sudah berumur lebih dari 10 tahun layak dan harus dimusnahkan. Menurutnya, jika arsip itu masih bernilai dan penting tetap akan disimpan.
“Tidak semua arsip yang dimusnahkan. Jika masih bernilai, masuk kategori arsip statis dan tetap disimpan,” tutur Herawati.
Kepala Bidang Akuisisi dan Pengelolaan Arsip pada DKP Paser, Hanafi Surya Indra mengatakan saat ini terdapat 14 OPD yang menitipkan arsip internalnya kepada DKP. Saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi arsip vital di 4 OPD tersebut.
“Ada 14 OPD yang menitipkan arsipnya ke kami untuk disimpan. Saat ini kami juga sedang mengidentifikasi arsip vital di 4 OPD,” kata Hanafi.
Keempat OPD yang arsipnya sedang diidentifikasi tersebut adalah BPKAD, Dinas Perubungan (Dishub), Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. (MC Kabupaten Paser)