Tana Paser, MCKabPaser – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Paser kekurangan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam pencetakan KTP-el bagi warga di Paser.
Kepala Disdukcapil Paser Suwardi mengatakan kekurangan blanko tersebut terjadi sejak Pemilu 2019.
“Sejak Pemilu di Kemendagri belum ada blanko,” kata Kepala Disdukcapil Paser Suwardi di Tanah Grogot, Selasa (3/9).
Karena belum tersedianya blanko, sementara ini Disdukcapil Paser memberikan Surat Keterangan sebagai penggantinya.
Menurut Suwardi, keterbatasan blanko tersebut menjadi kendala Disdukcapil dalam melakukan pencetakan KTP-el.
“Jadi kendala warga yang ingin mengurus KTP,” ucapnya.
Hingga saat ini belum ada informasi dari Kemendagri terkait ketersediaan blanko dan Disdukcapil Paser terus mengikuti perkembangan informasi terkait hal itu.
“Kami terus ikuti, jika sudah tersedia akan kami ambil ke Jakarta,” ujarnya.
Meski demikian, kata Suwardi, pelayanan perekaman KTP-el di Disdukcapil Paser masih tetap berjalan. Sementara ini pelayanan diprioritaskan bagi warga yang mencetak KTP-el baru serta warga yang kehilangan KTP-el.
Dengan permasalahan tersebut Disdukcapil Paser berharap masyarakat dapat memaklumi dan bersabar hingga blanko kembali tersedia. (MC Kabupaten Paser)