Tana Paser, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ruang rapat Sekda, Rabu (18/9).
Asisten Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Bachtiar Effendi mengatakan, rapat tersebut dilakukan guna menegakkan Perda PPNS tersebut.
“Rakor ini agar Perda tentang PPNS ditegakkan,” kata Bachtiar.
Bachtiar mengatakan, rakor yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser ini dihadiri penyidik PNS atau PPNS di lingkup Pemkab Paser.
Menurutnya, rapat tersebut untuk mensinergikan PPNS dan mengoptimalkan penegakkan Perda PPNS.
“Ini terkait sinergi PPNS dan penegakkan Perda PPNS, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019,” ucap Bachtiar.
Bachtiar mengatakan, pemberdayaan PPNS diatur dalam pasal 6 dan 7 Perda Kabupaten Paser tentang PPNS.
“Dalam kedua pasal tersebut, PPNS harus diberdayakan untuk menegakkan Peraturan Daerah,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris menegaskan bahwa PPNS bertugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelangaran terhadap Peraturan Daerah.
“Penyidik juga menyampaikan hasil kepada penuntut umum dan berkordinasi kepada kepolisian, dengan kewenangan menerima laporan atau pengaduan, dari seseorang tentang tidak pidana, ’’ Kata Heriansyah.
Namun selama ini penegakan Peraturan Daerah sifatnya hanya bersifat umum, yaitu tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. satpol PP Paser lanjut ia berupaya menegakkan Perda seperti penertiban bangunan liar.
Saat ini jumlah PPNS sebanyak 20 orang namun faktanya saat bertugas masih mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam bekerja. (MC Kabupaten Paser)