Mall Pelayanan Publik- Kemenag Paser Gelar Layanan Akad Nikah di Luar KUA

Admin Media Center Paser 26 February 2026

Tana Paser – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser selaku instansi penanggungjawab Mall Pelayanan Publik (MPP), bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menggelar akad pernikahan pasangan calon pengantin, Kamis,(26/03/26).

Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari yang menyempatkan hadir dalam acara itu mengatakan, keberadaan MPP sesungguhnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, salah satunya akad nikah yang telah disepakati pelaksanaannya dengan pihak Kemenag.

“Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah menyediakan fasilitas tempat menikah di Mall Pelayanan Publik. Di sini, kami memfasilitasi seluruh kebutuhan, dan semua fasilitas mulai dari ruangan, tempat duduk, hingga meja. Semua ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Ikhwan.

Ikhwan berpesan kepada masyarakat yang telah siap menikah dapat memanfaatkan fasilitas MPP untuk acara akad pernikahan. Jika terkendala biaya, pemerintah akan berupaya membantu dan memfasilitasi agar pernikahan tersebut dapat terlaksana tanpa memberatkan.

“Pemerintah juga memiliki program melalui bagian kesejahteraan rakyat, di mana masyarakat yang masuk kategori tidak mampu dapat dibantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ikhwan.

Kepala Kantor Kemenag Paser, Maslekhan, mengapresiasi Pemda Paser yang telah memfasilitasi kegiatan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

“Berdasarkan peraturan, pernikahan yang dilaksanakan di luar balai nikah tetap dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan, dengan proses administrasi dan pembayaran dilakukan melalui aplikasi resmi agar lebih transparan dan tertib,” kata Maslekhan. Namun demikian, bagi pasangan yang ingin menikah tetapi memiliki keterbatasan biaya, hal ini dapat dikoordinasikan dengan Baznas.

Maslekhan menegaskan, petugas yang terlibat dalam pelayanan tidak menerima uang makan atau bentuk pemberian lainnya, karena pelayanan tersebut merupakan bagian dari pengabdian yang didukung oleh dana umat, seperti zakat. Oleh karena itu, penggunaan dana harus sesuai peruntukannya dan mengikuti ketentuan yang berlaku, kata Maslekhan.

Kemenag Paser, lanjut Maslekhan, terus meningkatkan pelayanan dengan menjalin kerjasama berbagai instansi guna mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan keagamaan salah satu layanan utama yang tersedia adalah pelayanan pernikahan, yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Maslekhan menambahkan, pihaknya telah menyediakan fasilitas tempat agar pelaksanaan pernikahan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terjangkau. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser atas dukungan dan kesempatan yang diberikan dalam mendukung pelayanan tersebut.

Pewarta: Machmud , Editor: Hutja