Tana Paser – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser membuka layanan call center untuk konsultasi, pengaduan, dan informasi seputar pelayanan.
Kabid Perencanaan Pengembangan dan Sarana Prasarana Pajak Daerah pada Bapenda Paser Siti Marnita Sari mengatakan call center dibuka untuk semua layanan jenis pajak daerah.
“Untuk layanan call Center Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa hubungi 081376185704,” kata Marnita, Kamis (6/4).
Lanjut Marnita, untuk penagihan pajak, Bapenda Paser membuka call center di nomor 081376185706. Sedangkan call center kesekretariatan Bapenda, masyarakat bisa menghubungi nomor 081345393991.
“Melalui nomor-nomor tersebut, Bapenda siap menerima saran, konsultasi, aduan masyarakat, keberatan, keringanan, dan informasi mengenai PBB-P2 dan BPHTB, serta seputar penagihan pajak,” ujarnya.
Diantaranya pajak reklame, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung wallet, pajak hotel, pajak restoran, pajak parker, dan pajak penerangan jalan.
Pelayanan call center ini berlaku di jam kerja mulai senin sampai jumat, sejak pukul 07.45 sampai 16.00 WITA. Kecuali di hari Jumat pelayanan hanya buka sampai pukul 11.00 WITA.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i